Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Berarti Mengeluarkan Pendapat Secara

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Berarti Mengeluarkan Pendapat Secara, Perbaharui tutorial terbaru anda entang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Berarti Mengeluarkan Pendapat Secara. Temukan tentang teknik,cara, dan trik khusus seperti yang dilakukan oleh para profesional. Tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat, menurut Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap, lengkapi cara lain yang lebih simpel dan tepat dari hal tersebut.

Lihat video Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Berarti Mengeluarkan Pendapat Secara berikut ini

Tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat, menurut Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan atau tulisan atau dengan cara lain dalam lingkungan masyarakat dan negara.

Kemerdekaan mengemukakan pendapat berarti mengeluarkan pendapat, gagasan atau pikiran secara logis sesuai dengan konteks. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia manusia yang diatur dan dijamin dalam Piagam Pengakuan Hak Asasi Manusia se-dunia oleh PBB dan Undang-undang Dasar 1945. Pada hakekatnya kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga negara baik secara perorangan maupun kelompok untuk bebas mengemukakan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, kemerdekaan mengemukakan pendapat juga harus dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas-asas berikut : Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, artinya selain melaksanakan apa yang memang menjadi haknya, penyampaian pendapat juga harus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya. Asas musyawarah dan mufakat Asas kepastian hukum dan keadilan artinya tata cara yang ditempuh dalam penyampaian pendapat harus sesuai dengan peraturan yang berlaku Asas proporsionalitas, artinya adalah asas yang meletakkan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi, maupun aparatur pemerintah yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial, dan etika institusional. Asas manfaat, pendapat yang disampaikan memberikan manfaat bagi kepentingan umumnya.

Simak Juga  Alasan Importir Membeli Barang Dari Luar Negeri Adalah

Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bentuk perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, terdapat beberapa bentuk penyampaian pendapat di muka umum, yaitu: unjuk rasa atau demonstrasi: kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum. pawai: cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum. rapat umum: pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu. mimbar bebas: kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu. Penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum. Tempat-tempat tersebut, yakni: lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Penyampaian pendapat di muka umum juga tidak boleh dilakukan pada hari besar nasional .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *