Industri kecil adalah salah satu jenis usaha yang memiliki skala kecil dan menengah. Menurut Peraturan Menteri Perindustrian No. 64 tahun 2016, industri kecil adalah perusahaan industri yang memiliki modal usaha sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Industri kecil adalah perusahaan industri yang memiliki modal usaha sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Berikut adalah ciri-ciri industri kecil:
* Modal usaha kecil * Tenaga kerja terbatas * Skala produksi terbatas * Pemasaran terbatas * Teknologi sederhana
Berdasarkan teknologi yang digunakan, industri kecil dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
![](https://img.youtube.com/vi/jkXzG0dlTv0/maxresdefault.jpg)
* Industri kecil modern * Industri kecil tradisional
Industri kecil memiliki berbagai manfaat bagi perekonomian suatu negara, antara lain:
* Meningkatkan lapangan kerja * Meningkatkan pemerataan pendapatan * Meningkatkan pertumbuhan ekonomi * Meningkatkan ketahanan ekonomi
Industri kecil merupakan salah satu pilar penting perekonomian suatu negara. Industri kecil berperan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemerataan pendapatan, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Berikut adalah beberapa contoh industri kecil:
- Usaha kuliner
- Usaha kerajinan tangan
- Usaha jasa
- Usaha perdagangan
Industri kecil adalah perusahaan industri yang memiliki modal usaha sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Industri kecil memiliki berbagai ciri-ciri, manfaat, dan contoh.