Apa Itu Usaha Kecil Menengah

Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria usaha kecil menengah adalah sebagai berikut:

* Kekayaan bersih kurang dari Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha * Hasil penjualan tahunan kurang dari Rp300 juta * Kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha * Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar * Kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha * Hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar 

UKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, antara lain:

Beberapa contoh usaha kecil menengah di Indonesia antara lain:

UKM adalah usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Pemerintah perlu terus mendukung perkembangan UKM agar dapat terus tumbuh dan berkembang, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Apa Itu Usaha Kecil Menengah video

Apa Itu Usaha Kecil Menengah

Simak Juga  Apa Itu Industri Kecil Dan Sederhana

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *