Cek Denda Bpjs Kelas 3

Tentang Cek Denda Bpjs Kelas 3, Anda dapat mengecek denda BPJS kelas 3 melalui website resmi BPJS Kesehatan. Berikut adalah langkah-langkahnya :
1. Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
2. Klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan”.
3. Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
4. Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.

Untuk mengecek denda BPJS kelas 3, Anda bisa mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id/bpjs. Kemudian klik menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” dan masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha. Terakhir, klik “Cek” sampai muncul denda jaminan kesehatan tersebut.

Denda BPJS adalah denda yang dibayarkan oleh peserta yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, denda tidak akan diberikan kepada peserta yang belum menjalani rawat inap di rumah sakit. Namun, jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Kamu perlu cek tunggakan BPJS Kesehatan untuk mengetahui berapa jumlah iuran menunggak yang harus dibayar. Sisa iuran bulan yang masih tertunggak seluruhnya harus dibayar untuk mengaktifkan kepesertaan kembali. Nah, jika dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali kamu harus menjalani rawat inap dan memiliki tunggakan iuran, maka akan dikenai denda dan wajib dibayar untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.

Video tentang Cek Denda Bpjs Kelas 3

Simak Juga  Biaya Bahan Baku Termasuk Biaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *