Apakah Bpjs Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat

BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat. BPJS Ketenagakerjaan adalah program sosial pemerintah yang memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi. Program ini berfokus pada para tenaga kerja dan pegawai baik sipil dan swasta. Semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam BPJSK agar tenaga kerja mempunyai jaminan sosial yang memang harus didapatkan. BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Biaya berobat untuk BPJS Ketenagakerjaan dibagi dengan empat jenis. Yang pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), semua biayanya dihitung oleh risiko kemungkinan terjadi kecelakaan kerja. 0,24% untuk risiko kecelakaan kerja yang sangat rendah, 0,54% untuk risiko kecelakaan rendah, 0,89% untuk risiko kecelakaan sedang, 1,27% untuk risiko kecelakaan tinggi, dan 1,74% untuk risiko kecelakaan sangat tinggi. Biaya berobat Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 2%, di Jaminan Kematian (JK) sebanyak 0,3%, dan terakhir Pensiun sebanyak 1% dari gaji pokok.

BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat. Layanan pengobatan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan termasuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan mencakup pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit Swasta yang setara, perawatan intensif, penunjang diagnostik, penanganan termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, pelayanan khusus, alat kesehatan dan implan.

Saya harap ini membantu menjawab pertanyaan Anda.

Video tentang Apakah Bpjs Ketenagakerjaan Bisa Untuk Berobat

Simak Juga  Sudut Pusat Dan Sudut Keliling

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *